Sehubungan dengan telah ditetapkannya Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Dana Pensiun oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-2/D.02/2024 tanggal 3 Januari 2024. Menyikapi hal tersebut Perkumpulan ADPI mengundang para asesor dan pengajar untuk mengikuti kegiatan Pengenalan Materi KKNI Bidang Profesi Dana Pensiun. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan sertifikasi KKNI Bidang Dana Pensiun. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 25 dan 26 Februari 2025 bertempat di Function Hall Wisma 46 Kota BNI Lt. 3 bertindak selaku instruktur Bp Dr. Drs. Yuni Pratikno, SE, MM, MH.

Dalam KKNI Bidang Profesi Dana Pensiun ini dibagi dalam 4 jenjang yaitu:
- Jenjang kualifikasi 4 Bidang Dana Pensiun diperuntukan bagi level Staf Dana Pensiun dan harus memenuhi 7 unit kompetensi
- Jenjang kualifikasi 5 Bidang Dana Pensiun diperuntukan bagi level Manajer Dana Pensiun dan harus memenuhi 10 unit kompetensi
- Jenjang kualifikasi 6 Bidang Dana Pensiun dibagi 3 yaitu: (6A) Sub Bidang Pengelolaan Dana Pensiun diperuntukan bagi level Kepala Divisi dan harus memenuhi 4 unit kompetensi, (6B) Sub Bidang Pengawasan Syariah Dana Pensiun diperuntukan bagi Dewan Pengawas Syariah Dana Pensiun dan harus memenuhi 9 unit kompetensi dan (6C) Sub Bidang Pengawasan Dana Pensiun diperuntukan bagi Dewan Pengawas Dana Pensiun dan harus memenuhi 6 unit kompeteni
- Jenjang kualifikasi 7 Bidang Dana Pensiun diperuntukan bagi Pengurus Dana Pensiun dan harus memenuhi 14 unit kompetensi

Untuk lebih jelasnya mengenai Bidang dan Unit Kompetensi yang harus dikuasi dapat dilihat pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.02/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Dana Pensiun.