Untuk lebih menjalin hubungan kerjasama yang selama ini telah berjalan dengan baik Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) pada tanggal 11 Maret 2025 mengundang Pengurus Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk bersilaturahim dengan para Pengurus dan Asesor LSPDP.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Pengurus Perkumpulan ADPI dan Pengurus Perkumpulan DPLK selaku Pendiri LSPDP, Pengurus LSPDP, para Asesor serta dari BNSP dihadiri oleh Bapak Syami Hari selaku Ketua, Bapak Muhammad Nur Hayid selaku Anggota Bidang Pengembangan SDM serta Bapak Nurwijoyo Satrio Aji Martono selaku Anggota Bidang Data & Informasi.

LSPDP saat ini berdasarkan Keputusan BNSP nomor KEP.0015/BNSP/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 telah mendapatkan persetujuan penambahan lisensi sertifikasi kompetensi bidang dana pensiun, yang semula hanya 3 lisensi kompetensi saat ini ditambah 6 kompetensi, sehingga menjadi 9 lisensi kompetensi yaitu:
- Skema Okupasi Sertifikasi Manajmen Risiko Dana Pensiun Pratama
- Skema Okupasi Sertifikasi Manajmen Risiko Dana Pensiun Madya
- Skema Okupasi Sertifikasi Manajmen Risiko Dana Pensiun Utama
- Skema Sertifikasi KKNI Jenjang 4 Bidang Dana Pensiun
- Skema Sertifikasi KKNI Jenjang 5 Bidang Dana Pensiun
- Skema Sertifikasi KKNI Jenjang 6 Bidang Dana Pensiun Sub Bidang Pengelolaan Dana Pensiun
- Skema Sertifikasi KKNI Jenjang 6 Bidang Dana Pensiun Sub Bidang Pengawasan Syariah Dana Pensiun
- Skema Sertifikasi KKNI Jenjang 6 Bidang Dana Pensiun Sub Bidang Pengawasan Dana Pensiun
- Skema Sertifikasi KKNI Jenjang 7 Bidang Dana Pensiun
Dengan telah disetujuinya penambahan lisensi kompetensi oleh BNSP tersebut, maka LSPDP dapat melaksanakan ujian sertifikasi ke sembilan skema kompetensi tersebut di atas.

