Dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan Di Sektor Jasa Keuangan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut di atas, terdapat penurunan pungutan OJK kepada Industri Dana Pensiun, yang semula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 sebesar 0.045% dari asset tersedia, efektif mulai 1 Januari 2025 pungutan yang dikenakan OJK kepada Dana Pensiun turun menjadi 0.0225% dari asset tersedia dengan ketentuan pungutan paling kecil sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sedangkan untuk biaya pengesahan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja biaya yang dikenakan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per Lembaga. Sedangkan untuk biaya pengesahan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah dikenakan biaya pengesahan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).