Sebagai tindak lanjut dengan disahkanya POJK nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjaminan, Dana Pensiun serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun yang akan berlaku efektif 6 bulan sejak diterbitkan yaitu tepatnya pada tanggal 20 Juni 2025.
Dalam kesempatan ini OJK telah meminta masukan tentang Rancangan Surat Edaran (RSE) POJK tersebut kepada industry sebagai pedoman pelaksanaannya. Pada hari ini Senin, 10 Maret 2025 telah diadakan Rapat Dengar Pendapat berkaitan dengan RSE tersebut yang diikuti oleh industi bidang asuransi, penjaminan dan dana pensiun secara daring / online mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Ibu Sesriwati selaku Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun dan sebagai narasumber adalah Bapak Didi Handoko.
