Kuta, Bali – Pengelolaan Dana Pensiun menjadi topik hangat akhir-akhir ini karena serangkaian permasalahan yang dialami oleh beberapa Dana Pensiun yang lebih banyak terkait dengan pengelolaan investasi. Berita ini berpotensi menimbulkan interpretasi yang kurang baik dan besar kemungkinan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Dana Pensiun. Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya masalah-masalah tersebut, seperti yang sudah banyak diinfokan oleh media bahwa antara lain kurangnya dukungan secara penuh dari Pendiri/Pemberi Kerja yang tercermin dari belum lancarnya pembayaran iuran ke Dana Pensiun, tata kelola khususnya terkait dengan investasi yang belum berjalan secara optimal dan beberapa hal lainnya. Hal-hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi industri Dana Pensiun. Terlebih dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengembangan Sektor Keuangan
( UU P2SK) serta beberapa turunan ketentuannya yang mengharuskan Dana Pensiun untuk segera menyesuaikan Peraturan Dana Pensiun, termasuk Tata Kelola baik dalam bidang investasi maupun operasional. Mengingat industri Dana Pensiun tidak bisa terlepas dari pengelolaan investasi maka kondisi ekonomi juga menjadi salah satu perhatian penting dalam pengelolaan Dana Pensiun, sehingga diharapkan dengan hasil investasi yang optimal dapat memenuhi kewajiban manfaat pensiun peserta.
Pada akhir tahun, OJK menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun dan mulai berlaku tangal 27 Desember 2023. POJK ini bertujuan untuk melaksanakan beberapa pasal yang terdapat pada UU P2SK. Pada POJK tersebut terdapat 5 (lima) POJK yang sangat terkait dengan penyelenggaraan Dana Pensiun tidak berlaku lagi sejak POJK No 27 tahun 2023 diundangkan. Ke lima POJK tersebut mencangkup investasi Dana Pensiun, Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun, serta Pendanaan Dana Pensiun.
Untuk dapat memahami ketentuan POJK No 27 tahun 2023 serta bagaimana perekonomian dan geopolitik secara global selama tahun 2024, maka pada kesempatan ini Perkumpulan ADPI menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional dengan tema “Penguatan Dana Pensiun Dalam Ekosistem Yang Semakin Dinamis”, pada tanggal 29 Februari 2024 di Kuta – Bali.
Dalam Seminar Nasional ini, sebagai narasumber adalah:
- Keynote Speech Bapak Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian dan Dana Pensiun.
- Bapak Djonieri, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPD) dengan tema : Penerapan POJK No 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
- Bapak Handy Yunianto, Head of Fixed Income Research PT Mandiri Sekuritas dengan tema : Prospek Ekonomi 2024
- Bapak Ernawan Rahmat Salimsyah, Chief Investment Officer PT Mandiri Manajemen Investasi dengan tema : Portofolio Investasi Dana Pensiun
Adapun Tujuan penyelenggaraan seminar ini adalah :
- Memberikan sosialisasi terkait dengan terbitnya POJK No 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
- Memberikan update kondisi Perekonomian dan geo politik secara global serta pengaruhnya terhadap Investasi di Indonesia
Seminar Nasional ini selain akan memberikan sosialisasi terkait dengan POJK No 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, juga memaparkan kondisi ekonomi yang masih dipengaruhi oleh kondisi geopolitik yang bergejolak.